PENGARUH PENERAPAN ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA: STUDI LITERATUR
DOI:
https://doi.org/10.26486/51dmmy24Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran asas keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia sebagai fondasi utama pembentukan kepatuhan wajib pajak. Studi ini menggunakan metode literature review dengan pendekatan deskriptif kualitatif, memanfaatkan sumber data sekunder dari publikasi ilmiah, artikel jurnal, dokumen resmi, dan buku kebijakan periode 2015-2025. Sintesis literatur menunjukkan bahwa penerapan asas keadilan dalam dimensi distributif, prosedural, dan interaksional secara konsisten membangun kepercayaan, legitimasi, dan motivasi sukarela wajib pajak di berbagai kelompok masyarakat. Temuan utama mengindikasikan, persepsi terhadap sistem pajak yang adil dan pelayanan fiskal yang profesional berperan signifikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Faktor kontekstual seperti literasi fiskal, moralitas pajak, kepercayaan terhadap institusi, serta digitalisasi pelayanan publik turut memperkuat atau memperlemah pengaruh asas keadilan terhadap kepatuhan pajak. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar reformasi kebijakan perpajakan diarahkan pada penguatan asas keadilan, peningkatan edukasi fiskal, dan optimalisasi digitalisasi layanan pajak untuk memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Indonesia. Implikasi penelitian ini adalah pentingnya integrasi aspek keadilan dan faktor kontekstual dalam merancang sistem perpajakan nasional, yang dapat menjadi rujukan bagi pengembangan teori dan penelitian lanjutan dalam bidang fiskal.
References
Anggraini, F. D., & Khairunnisa. (2024). Pengaruh keadilan, sosialisasi, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. JURNAL ILMIAH EKONOMI GLOBAL MASA KIN, 13(01).
Averti, A. R., & Vitarimetawatty, R. V. S. (2018). Pengaruh keadilan perpajakan, sistem perpajakan, diskriminasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak terhadap penggelapan pajak. Jurnal Akuntansi Trisakti, 5(1), 109–122. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25105/jat.v5i1.4851
Barus, L. B. (2024). Asas Keadilan Dalam Pengampunan Pajak: Suatu Pembelajaran dari Indonesia. Journal of Tax Law and Policy, 2(2), 75–80.
Dewanti Wulanningrat, N., & Rachmawati, S. (2023). Pengaruh Tax Socialization dan Tax Fairness Terhadap Tax Compliance dengan Tax Awareness Sebagai Variabel Intervening. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(09), 1768–1782. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.478
Endrianto, W. (2015). Prinsip keadilan dalam pajak atas umkm. BINUS BUSINESS REVIEW, 6(9), 298–308.
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331–335. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2521.331-335
Hafidzullah, A. Y., Hendrawarman, & Awangga, R. A. (2024). Peran Keadilan dan Sistem Perpajakan dalam Mengatasi Tantangan Penggelapan Pajak di Indonesia. Humaniorum, 2(1), 53–59. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.41
Ispriyarso, B. (2020). Automatic Exchange of Information. Budi Ispriyarso, 2, 141–147. https://doi.org/10.1007/978-3-319-61783-1_13
Kurniawan, D., & Saleh, R. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dengan Negara Australia tentang Pajak Penghasilan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(7), 6407–6414. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i7.5194
Mei, N., Karimah, S. A., & Al-muzhaffar, M. F. (2025). Distribusi Yang Tak Merata : Refleksi Teoretis Dan Empiris Dari Studi Literatur Ekonomi. 2(3), 222–232.
Mu’arif, S., & Lestari, S. (2023). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KETEGASAN SANKSI PERPAJAKAN DAN KEADILAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM). Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(2), 159–170. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.469
Mustofa, F. A., Kertahadi, & R, M. M. (2016). PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, TARIF PAJAK DAN ASAS KEADILAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi pada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Berada Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Setelah Diberlakukannya Peraturan. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 8(1), 1–7.
Nainggolan, J., & Inayati. (2024). Analisis Pengaruh Keadilan Pajak , Kesederhanaan Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 8(April), 1797–1809. https://doi.org/https://doi.org/10.33395/owner.v8i2.1978 Analisis
Pajak, D. J. (2024). Definisi Pajak. https://pajak.go.id/id/definisi-pajak
Pratama, I. G. (2015). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI PERPAJAKAN DAN KEADILAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar di KPP Pratama Pasuruan) (Issue 2).
Pratiwi, A., Khairunnisa, A. A., Ramadhandy, A. D., & Savitri, A. E. (2024). Efektivitas Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Studi Akuntansi, Keuangan, Dan Manajemen, 3(2), 107–117. https://doi.org/10.35912/sakman.v3i2.2258
Priyono, E. (2024). Keadilan dalam Tata Cara Perpajakan Indonesia: Tantangan dan Harapan. Https://Pajak.Go.Id/Id. https://pajak.go.id/id/artikel/keadilan-dalam-tata-cara-perpajakan-indonesia-tantangan-dan-harapan
PURBA, I. R., & SIMBOLON, L. S. (2021). PENGARUH PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN, TARIF PAJAK, DAN ASAS KEADILAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN SAMOSIR. JRAK, 7(2), 124–138.
Purnomo, B. (2024). Prinsip Keadilan dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pajak.Go.Id. https://pajak.go.id/id/artikel/keadilan-dalam-tata-cara-perpajakan-indonesia-tantangan-dan-harapan
Puteri, H., Zahro, N. I., & Robiyanto, F. (2024). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak, Asas Keadilan, dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Kudus. Bulletin of Community Engagement, 4(3).
Rahayu, P., & Suaidah, I. (2022). Pengaruh Keadilan , Perilaku , Persepsi Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah(EKUITAS), 3(4), 939–945. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i4.1553
Rosyid, M. A., Pangesti, I., Hasanah, N., & Mastutik, S. (2024). The Effect of Digitalization on Compliance and Implementation of Tax Laws in Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(3), 265–280. https://online-journal.unja.ac.id/Mendapo/article/view/32242
Setyobudi, & Muchayatin. (2022). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan , Sosialisasi Pajak , Kualitas Pelayanan , Dan Pengetahuan Mengenai Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2022 ( Studi Empiris Wajib Pajak Di Kabupaten Pati ). Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 4(1), 275–281. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v4i1.1772
Soda, J., Sondakh, J. J., & Budiarso, N. S. (2021). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, SANKSI PAJAK DAN PERSEPSI KEADILAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KOTA MANADO. Jurnal EMBA, 9(23), 1115–1126.
Suasa, M. D. S., Arjaya, I. M., & Seputra, I. P. G. (2021). ASAS KEADILAN PEMUNGUTAN PAJAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 6–10. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3042.6-10 ASAS
Syahdan, S. A., & Rani, A. P. (2014). DIMENSI KEADILAN ATAS PEMBERLAKUAN PP NO. 46 TAHUN 2013 DAN PENINGKATAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK Saifhul. Jurnal Infestasi, 10(1), 64–72.
Widyaputra, I. M., & Nugrahani, S. A. (2024). Faktor Non-Ekonomi dalam Pembentukan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi PT Indonesia Connets Plus ( PLN Icon Plus ), Indonesia Fakultas Ekonomi dan Bisnis , Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur , BAJ ( Behavioral Accounting Journal ). 7(1), 38–46.
Wildan, M. (2025). DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen. DDTC NEWS. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen
Wulandari, S., & Budiaji, A. (2017). PENGARUH PERSEPSI KEADILAN PAJAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 239–268.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Milasiti Nursadiyah, Ida Farida Adi Prawira, Rika Nurrizkiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with (JRAMB) Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the JRAMB right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in JRAMB. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in JRAMB.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).









