PENGARUH KEADILAN DISTRIBUTIF DAN KEADILAN PROSEDURAL TERHADAP INTENSI MOGOK KERJA BURUH PEREMPUAN DI SERIKAT GABUNGAN SOLIDARITAS PERJUANGAN BURUH KABUPATEN BEKASI
DOI:
https://doi.org/10.26486/psikologi.v22i1%20Feb.1140Keywords:
keadilan distributif, keadilan prosedural, intensi mogok kerja.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara keadilan distributif dan keadilan prosedural terhadap intensi mogok kerja buruh perempuan di serikat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) di kabupaten Bekasi. Sampel penelitian sebesar 60 buruh perempuan dijadikan sampel penelitian dengan menggunakan teknik sampling purposive. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode Skala Keadilan Distributif, Skala Keadilan Prosedural, dan Skala Intensi Mogok Kerja. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dari hasil analisis korelasi product moment pertama diperoleh hasil berupa nilai koefisien korelasi sebesar ¬-0,512 (p<0,0). Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa ada pengaruh negatif antara keadilan distributif terhadap intensi mogok kerja pada buruh perempuan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dari hasil analisis korelasi product moment kedua diperoleh hasil berupa nilai koefisien korelasi sebesar ¬-0,665 (p<0,0). Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa ada pengaruh negatif antara keadilan prosedural terhadap intensi mogok kerja pada buruh perempuan. Berdasarkan analisis regresi linier berganda diperoleh nilai F sebesar 27,932 (p<0,0). Hal tersebut menunjukkan bahwa secara bersama-sama ada pengaruh antara keadilan distributif dan keadilan prosedural terhadap intensi mogok kerja pada buruh perempuan. Intensi mogok kerja dapat diprediksi dari keadilan distributif dan keadilan prosedrual secara bersama-sama sebesar 49,5%, sedangkan sumbangan variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini sebesar 50,5%. Variabel lain yang tidak diikutsertakan dalam penelitian ini antara lain keadilan interaksional, keadilan konvensional dan keadilan moral.
References
Budiarto, Y., &Rani, W.P. (2005). Peran Keadilan Distributif, Keadilan Prosedural Dan Keadilan Interaksional Perusahaan terhadap Komitmen Karyawan Pada Perusahaan (Studi pada Perusahaan X).Jurnal Psikologi,3 (2), 109-126
Cropanzano, R. & Maureen, A. L.(2001). Advances In Organizational Justice. California : Stanford University Press
Cropanzano, R., Bowen, D., Gillilan, S. (2007). The Management Of Organizational Justice.
Academy Of Management Perspectives. Artikel Manajemen, 34-48
Fajar, F. (2013). Mogok Kerja Sebagai Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja. Studi Kasus Putusan No :196/PHI. G/2009/PN.JKT.PST). FH. UI
Faturochman, (1999). Keadilan Sosial Suatu Tinjauan Psikologi. Buletin Psikologi, 7 (1) ,13-27 Faturochman. (2002). Keterkaitan Antara Anteseden, Penilaian Keadilan Prosedural, Penilaian
Keadilan distributiv, dan dampaknya. (Disertasi dipublikasikan). Fakultas Psikologi Unversitas Gajah Mada. Yogyakarta
Haryani. (2013). Pengaruh Keadilan Distributif Dan Keadilan Prosedural Terhadap Kinerja Karyawan Bmt Hudatama Semarang
Hidayati, N., & Jemadi (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Potensi Mogok Kerja Karyawan Di Yogyakarta. Jurnal Maksipreneur, 2(2), 45-55
Munir. (2014). Gerakan Perlawanan Buruh. Malang : INTRANS Publishing
Mustafa, E. (2006). Pengaruh Keadilan Distributif Dan Prosedural Terhadap Kesejahteraan Dan Kepuasaan Kerja Serta Keinginan Mogok Kerja Karyawan Industri Tekstil Di Eks Kresidenan Surakarta.(Disertasi tidak dipublikasi). Program Studi Ilmu Eonomi Universitas Airlangga. Surabaya
Mustafa, E. (2008). Pengaruh Keadilan Distributif Dan Prosedural Terhadap Kesejahteraan Dan Kepuasaan Kerja Serta Keinginan Mogok Kerja Karyawan Industri Tekstil Di Eks Kresidenan Surakarta. Majalah Ekonomi, 18 (2), 164-183
Pikiran Rakyat. (2017). Hak Buruh Perempuan
SolidaritasNet, (2015). kesejahteraan dan kesetaraan upah bagi buruh perempuan
UU Tenaga Kerja Nomor 13. (2003) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan. Diakses dari https://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/64764/71554/F1102622842/IDN64764. pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
In line with the license, authors and users (readers, etc.) are allowed to share and adapt the material. In addition, the material must be given appropriate credit, provided with a link to the license, and indicated if changes were made. If authors remix, transform or build upon the material, authors must distribute their contributions under the same license as the original.

