Kajian kemampuan keuangan daerah untuk pertimbangan penempatan modal daerah pada bumd studi kasus APBD pemerintah kabupaten cianjur

Penulis

  • Sjamsuridjal Sjamsuridjal
  • Abin Suarsa

DOI:

https://doi.org/10.26486/jramb.v3i1.406

Kata Kunci:

Keuangan daerah, Rasio, PAD, APBD

Abstrak

Investasi yang akan direncanakan oleh suatu pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus melihat kemampuan keuangan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Karena itu, jika suatu daerah berencana akan melakukan investasi daerah, baik investasi awal maupun penambahan
investasi daerah pada BUMD, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah tersebut. Jika kemampuan daerahnya tergolong sedang atau tinggi, maka daerah tersebut dapat leluasa berinovasi melalui berbagai program pembangunan, termasuk melakukan penyertaan modal
pada BUMD. Tetapi sebaliknya apabila kemampuan keuangan daerahnya tergolong rendah, agak sulit untuk memenuhi seluruh belanja yang telah direncanakan daerah. Kajian dilakukan dengan melaksanakan perhitungan terhadap kekampuan keuangan daerah dan rasio-rasio yang menunjukan tingkat kemandirian Pemerintah Daerah. Dasar perhitungan tersebut adalah dengan membandingkan
pendapatan asli daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan bantuanbantuan daerah yang diperoleh dari Pemerintah Pusat. Berdasar perhitungan tersebut akan terlihat kemampuan keuangan yang dimiliki Pemerintah Daerah serta tingkat kemandirian yang dimiliki oleh suatu daerah. Kajian ini mengambil studi kasus APBD Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran
2017. Perhitungan kemampuan keuangan dan rasio-rasio pada APBD Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2017, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki kemampuan keuangan daerah yang tinggi, tetapi tingkat kemandiriannya rendah, atau masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dengan Pemerintah Pusat. Berdasar hasil kajian tersebut dapat disimpulkan
bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat mempertimbangkan berbagai inovasi untuk melakukan peningkatan pendapatan asli daerah, mulai dari intensifikasi & ekstensifiikasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan infrastruktur yang dapat menunjang perekonomian, peningkatan pelayanan dasar masyarakat, hingga kegiatan pembangunan yang dapat merangsang peningkatan perekonomian daerah, termasuk peningkatan investasi pemerintah daerah pada BUMD.

Diterbitkan

2017-05-12

Terbitan

Bagian

(JRAMB) Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana