DUGAAN HOAKS SEPUTAR VAKSIN COVID-19 DI INDONESIA DALAM KERANGKA LINGUISTIK FORENSIK
Keywords:
Dugaan, Hoaks, vaksin, COVID-19Abstract
Di masa pandemi COVID-19, pemberitaan di media sosial diramaikan dengan berbagai isu-isu liar yang cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berita-berita bohong kerap berlalu-lalang tanpa ada penghalang. Masyarakat cenderung menerima kabar buruk sebagai kabar yang asik untuk diulik. Sebagian bahkan meneruskan pemberitaan yang tidak bersumber itu ke media sosial. Tanpa disadari bahwa postingannya dapat dituntut oleh orang lain. Tujuan penelitian ini untuk memberi deskripsi bahasa di media sosial yang bagaimana sehingga disebut hoaks dan apakah postingan tersebut berdampak hukum atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data berupa media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp, Youtube, dan Tiktok. Objek penelitian ini adalah makna wacana hoaks seputar vaksin COVID-19. Sedangkan data penelitian ini adalah makna wacana hoaks seputar vaksin COVID-19 di dalam media sosial. Metode dasar pengumpulan data menggunakan penyimakan yang disambung dengan teknik lanjutan berupa Teknik Simak Bebas Libat Cakap dan Teknik Catat. Analisis data menggunakan kerangka kerja linguistik forensik dengan pendekatan AWK dan Hukum perundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberitaan yang diduga hoaks di media sosial dapat diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu (1) data yang dapat dikategorikan sebagai hoaks berpotensi pidana, (2) data yang dapat dikategorikan sebagai hoaks tidak berdampak hukum, dan (3) data yang dikategorikan tidak mengandung hoaks maupun pidana.
References
Arianto, A.K. (2018). Medan Makna Pembentuk Metafora dalam Syair Arab, Jurnal Widyaparwa 46 (02), 112--125
Aribowo, E. K. (2017). Menelusuri Jejak Hoaks dari Kacamata Bahasa: Bagaimana Mendeteksi Berita Palsu Sedini Mungkin, dalam Retnatiti, S., Rosyidah, dan Bukhori, H. A. (ed.) Literasi dalam Pembelajaran Bahasa. Malang: Universitas Negeri Malang, hal. 78—87.
Asfar, Dedy Ari. (2020). Linguistik Forensik Teks Hoaks Isu Covid-19 yang Ditangani Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, Prosiding Seminar Nasional Linguistik dan Sastra (SEMANTIKS) 2020. Universitas Sebelas Maret, hal. 218—227
Coulthard, M., & Johnson, A. (2010). The Routledge Handbook of Forensic Linguistics. New York: Routledge.
Eriyanto. (2001). Analisis Wacana: Pengantar Analisis Teks Media. Yogyakarta: LKiS.
Fairclough, Norman. (1989). Language and Power. London: Longman Group UK Limited.
Fatmawati, Sukma dkk. (2019). Mengembangkan Model “Kapak Hoaks†(Kemandirian Pembaca Menganalisis Konten Hoaks) Studi Analisis Wacana Kritis. Lite 15 (2), 113—135.
Gibbons, J., & Turell, T. (2008). Dimensions of Forensic Linguistics. Amsterdam: John Benjamins.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Kesuma, Tri Mastoyo Jati. (2007). Pengantar (Metode) Penelitian Bahasa. Yogyakarta. Carasvatibooks.
Macdougall, C. D. (1935). Newspaper Hoaxes. Journalism & Mass Communication Quarterly, 12(2), 166–177.
Majalah Tempo. (2017). Wabah Hoax: Berita Muslihat Berhamburan di Jagat Maya. Tempo Menelusuri Pola Penyebaran dan Menemukan Mereka yang Diduga Melakukannya. Jakarta: Tempo, hal 10
Moeljatno. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara
Olsson, J. (2004). Forensic Linguistics: An Introduction to the Language, Crime and the Law. London: Continuum.
Oxford Learner’s Dictionary Daring. https://www.oxfordlearnersdictionaries.com
Rahardi, R. Kunjana. (2020). Mendeskripsikan Makna Pragmatik Hoaks Covid-19 dalam Media Sosial: Perspektif Cyber-Pragmatik, Jurnal Kata : Penelitian tentang Ilmu Bahasa dan Sastra Volume 4, Nomor 2, hal. 261—272
Science, L., Company, P., Long, M. H., Canagarajah, S., Peterson, R. A., Nagel, J.Backus, A. (2017). An Introduction to Discourse Analysis: Theory and Method. Journal of Pragmatics.
Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Penjelasan Umum, Pasal 14
Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Penjelasan Umum, Pasal 15
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 (1)
Wahyu, D. (2017). Kata “Hoaks†dan “Meme†Sudah Tercatat di Kamus Bahasa Indonesia. Kompas.com. Diakses 4 April 2017, dari http://nasional.kompas.com/read/ 2017/02/28/13203281/kata.hoaks.dan.meme.sudah.tercatat.di.kamus.bahasa.indonesia.