DAMPAK PENGEMBANGAN SOCIOPRENEUR OLEH PNS DAN ANGGOTA POLRI DALAM UPAYA MENYAMBUT ERA SOCIETY 5.0

Authors

  • Deni Sulistiyanto Universitas Mercu Buana Yogyakarta
  • Sri Muliati Abdullah Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Abstract

PNS dan Anggota POLRI merupakan bagian dari Pegawai Negeri, merupakan unsur aparatur negara yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan survei online yang dilakukan penulis kepada PNS dan Anggota POLRI, 43,3% dari responden sudah memiliki bisnis sampingan, 31,7% berencana memiliki usaha sampingan dan sisanya belum. Penelitian ini membahas secara kualitatif tentang pengembangan sociopreneur yang diselaraskan dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh PNS dan Anggota POLRI sehingga dapat menghasilkan kebermanfaatan bagi masyarakat pada era society 5.0. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dengan bisnis sampingan yang dijalankan sebagai realisasi sociopreneur berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada institusi, dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat sekitarnya, dapat digunakan sebagai sarana pembinaan kepada anggota komunitas pedagang di media sosial, dapat mengupayakan untuk mencukupi kebutuhan-kebuthan masyarakat di sekitarnya serta sebagai wujud upaya menghindari perilaku korupsi dengan menguatkan pondasi ekonomi melalui sociopreneur.

References

Gandhi, T., & Raina, R. (2018). Social entrepreneurship: The need, relevance, facets and constraints. Journal of Global Entrepreneurship Research, 8(1), 1-13.

Hadiati, A. I., & Udasmoro, W. (2013). Konstruksi media terhadap pemberitaan kasus perempuan koruptor. Al-Ulum, 13(2), 345–372.

Hamdan, H. (2018). Industri 4.0: Pengaruh revolusi industri pada kewirausahaan demi kemandirian ekonomi. Jurnal Nusantara Aplikasi Manajemen Bisnis, 3(2), 1-8.

Mukaromah, D. A., & Kusuma, L. I. (2013). Faktor penyebab tindak pidana korupsi ditinjau dari ajaran sosialis oleh Karl Marx. Recidive, 2(2), 178–184.

Muhammad, F. (2017). The key to success in entrepeneurship: kunci sukses membangun bisnis wirausaha. Jakarta: Warta Ekonomi Publishing.

Nawawi, J., Tamar, M., & Indrayani. (2019). Kode etik aparatur sipil negara. Kritis : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 5(1), 1–6.

Prasetyo, B., & Trisyanti, D. (2019). Prosiding SEMATEKSOS 3 “strategi pembangunan nasional menghadapi revolusi industri 4.0â€, Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial, 17(1), 22–27.

Prayogo, C. (2017). Studi deskriptif social entrepreneur (studi kasus pada pemilik Agfa di Sidoarjo). Agora, 5(1).1-6.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Presiden Republik Indonesia. Jakarta

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Kode Etik Profesi POLRI. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta

Priwidianti, A. S., & Arjanggi, R. (2020). Konformitas teman sebaya dengan perilaku agresif pada siswa SMK Negeri 10 Semarang. Psisula: Prosiding Berkala Psikologi, 1(11), 254–262.

Puspita, Y., Fitriani, Y., Astuti, S., & Novianti, S. (2020). Selamat tinggal revolusi industri 4.0, selamat datang revolusi industri 5.0. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Pgri Palembang, 10(1), 122–130.

Putri, L. I. (2017). Reduksi kemiskinan melalui sociopreneurship. Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 6(1), 48-68.

Santoso, U. H. (2012). Pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan sociopreneurship. Bisnis Dan Isu-Isu Global, 7(1),1-13.

Setiadi, G., Djoko, H., & Ngatno, W. (2015). Pengaruh emotional branding, nilai pelanggan, dan citra merek terhadap loyalitas pelanggan melalui kepuasan pelanggan J . CO Java Mall Semarang. Jurnal Administrasi Bisnis, 4(4), 1–14.

Surniandari, A., Rachmi, H., Al Kaafi, A., & Amir, A. (2019). Media online untuk mendukung pengembangan sociopreneur di era disruptif. Paradigma - Jurnal Komputer Dan Informatika, 21(1), 35–42.

Surniandari, A., Rachmi, H., & Kaafi, A. Al. (2018). Social media sebagai pendukung inovasi sociopreneur di era disruptif. Prosiding Seminar Nasional Inovasi dan Tren (SNIT) 2018 1(1), 7–12.

Syah, H. (2010). Pengantar umum metodologi penelitian pendidikan pendekatan verifikatif. Pekanbaru: Suska Pres.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden Republik Indonesia. Jakarta

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia. Presiden Republik Indonesia. Jakarta

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara. Presiden Republik Indonesia. Jakarta

Widiastuti, R., & Margaretha, M. (2011). Socio entrepreneurship: Tinjauan teori dan perannya bagi masyarakat. Jurnal Manajemen, 11(1), 114870.

Downloads

Published

2021-02-27