PENGARUH PENERAPAN SISTEM E-FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN PEMAHAMAN INTERNET SEBAGAI VARIABEL PEMODERASI ( Studi Kasus pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY)

Authors

  • Yuliano Osvaldo Lado Program Studi Akuntansi FE Universitas Mercu Buana Yogyakarta
  • M. Budiantara Program Studi Akuntansi FE Universitas Mercu Buana Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.26486/jramb.v4i1.498

Keywords:

E-Filling, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi PNS, Internet

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Penerapan Sistem EFilling terhadap Kepatuhan WPOP PNS dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Pemoderasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner (Primer) yang dibagikan kepada WPOP PNS yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dengan metode proportionate stratified random sampling. Populasi penelitian ini adalah WPOP PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 59 responden. Kuesioner di uji valditas dan uji reliabilitas sebelum penelitian. Uji asumsi klasik yang digunakan adalah uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji normalitas. Uji hipotesis yang digunakan adalah regresi linier sederhana dan Moderated Regression Analysis.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penerapan Sistem E-Filling berpengaruh postif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dibuktikan melalui analisis regresi linier sederhana yang diperoleh nilai R Square sebesar 0,138, yang dapat diartikan bahwa besarnya pengaruh Penerapan Sistem E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak adalah 13,8%. Hasil uji t statistik menghasilkan nilai signifikansi lebih kecil dari level of significant yaitu 0,004 < 0,05. (2) Pemahaman Internet tidak memoderasi pengaruh Penerapan Sistem EFilling terhadap Kepatuhan WPOP PNS. Hal tersebut dibuktikan melalui Moderated Regression Analysis yang memberikan nilai koefisien sebesar -0,041, yang dapat diartikan Pemahaman Internet tidak memoderasi pengaruh Penerapan Sistem E-Filling terhadap Kepatuhan WPOP PNS karena hasilnya negatif serta uji t statistik menghasilkan nilai signifikan lebih besar dari level of significant yaitu 0,051 > 0,05.

References

Abdul Rahman. (2010). Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan Untuk Karyawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa. AdministrasiPerpajakan. Bandung: Nuansa

Adiasa, Nirawan. (2013). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderatingâ€. Skripsi. Jurusan Akuntansi Universitas Negeri Semarang.

Agustiningsih, Wulandari.(2016). Pengaruh Penerapan E-Filling, Tingkat Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Yogyakarta. Skripsi. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta.

Bambang Prasetyo dan L.M Jannah. (2005). Metode Penelitian Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Burton, Richard. “ Menuju Wajib Pajak Patuhâ€, Jurnal Perpajakan Indonesia, Volume 5 No 1 Agustus 2005.

Dharma, K.S. (2011). Metodologi Penelitian Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.

Diana Sari. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT.Refika Aditama .

Disperindag, DIY. (2017). Struktur Organisasi. Diambil dari http://disperindag.jogjaprov.go.id/struktur-organisasi.html pada tanggal 25 April 2017 jam 16:07 Wib.

Disperindag, DIY. (2017). Visi dan Misi. Diambil dari http://disperindag.jogjaprov.go.id/visi-misi.html pada tanggal 25 April 2017 jam 16:09 Wib.

Fatima Hayati, dkk. (2012). Kajian Aspek Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi PNS dalam Pemenuhan Kewajiban Self Assesment (Studi Kasus Politeknik Negeri Jakarta). Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 11 No 2 Desember 2012.

Haryono, Muhamad. (2012). Penegakan Hukumam Disiplin Berat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat. Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Husein Umar. (2011). Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Indriantoro, Nur dan Bambang Supomo. (2011). â€Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi Dan Manajemenâ€, Edisi Pertama. BPFE,Yogyakarta.

Juliansyah. (2011). Metodologi penelitian. Jakarta: Kencana prenada media group.

Kirana, Gita Gowinda. (2010). “Analisis Perilaku Penerimaan Wajib Pajak Terhadap Penggunaan E-Filling“( Kajian Empiris di Wilayah Kota Semarang). Skripsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Diponegoro, Semarang.

Marsiasmo. (2016).â€Perpajakan- esisi terbaru 2016â€. Penerbit ANDI. Yogyakarta: 2016.

Nasucha. Chaizi. (2004). Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Novarina, Ayu Ika. (2005). “Implementasi Electronic Filling System (E-Filling) dalam Praktik Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) di Indonesiaâ€. Tesis, Program Studi Pasca Sarjana Magister Kenotariatan, Universitas Diponegoro, Semarang.

Nurhidayah, Sari. (2015). “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pemahaman Internet sebagai Variabel Pemoderasi pada KPP Pratama Klatenâ€. Skripsi, UNY, Yogyakarta

Pahala, Marihot, Siahaan. (2013). “Pajak Daerah dan Retribusi Daerahâ€. Jakarta: Rajawali Pers

Purwanto Seno. (2017). 25 Persen ASN Busel Tidak Patuh Bayar Pajak. Diambil dari http://baubaupost.com/2017/02/02/25-persen-asn-busel-tidak-patuh-bayar-pajak pada tanggal 28 Februari 2017

Ramayanti, Renda.(2015). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung-Tegallega. Skripsi, Universitas Widyatama, Bandung

Riwidikdo, H. (2013). Statistik Kesehatan dengan Aplikasi SPSS dalam Prosedur Penelitian. Yogyakarta: Rohima Press

Satriyo, Andika. 2009 ËPengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi SatuË. Jurnal-jurnal Simposium Nasional Perpajakan 2, Universitas Pembangunan Veteran, Jakarta

Sialagan, Benny Perlaungan. (2016). Tingkat Kesadaran Kepatuhan Wajib Pajak di Kupang Rendah. Diambil dari http://bali.bisnis.com/read/20160404/10/58510/tingkat-kesadaran-kepatuhan-wajib-pajak-di-kupang-rendah pada tanggal 28 Februari 2017

Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu. (2006). Pepajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta (2012). Statistika untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta.

Sukardji, Untung.(2005). Pajak Pertambahan Nilai, Edisi Revisi 2005. Jakarta: Grafindo Persada.

Tjahjono. (2006). Pengaruh Tingkat Kepuasan Atas Pelayanan Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I. Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya.

Tresno,dkk. (2012). Pengaruh Persepsi Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dengan Perilaku Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening dan Biaya Kepatuhan Sebagai Variabel Moderasi: Studi Kasus Pada KPP Pratama Pulogadung Jakarta Timur. Prosiding Simposium Nasional Perpajakan 4, Universitas Negeri Jakarta

Waluyo, dan Wirawan. (2010) . Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Widi Widodo dkk (2010). Moralitas, Budaya, dan Kepatuhan Pajak. Bandung. Alfabeta.

Wikipedia. (2017). Penelitian Survai. Diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Penelitian_survei pada tanggal 19 Februari 2017, jam 13:54 Wib

Wikipedia, (2017). Pengertian Internet. Diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Internet pada tanggal 01 Februari 2017, jam 10:12 Wib

Yunanto, Reza. (2015). “Analisis Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebelum Dan Sesudah Penerapan E-Filling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajakâ€(Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Sleman). Skripsi, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Peraturan Perundang-undangan:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang NO.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ PMK.03/2012. Tentang Syarat Menjadi Wajib Pajak Patuh.

Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 Tentang Wajib Penyampaian SPT melalui E-Filling bagi ASN/PNS/TNI dan Polri

Downloads

Published

2018-05-10

Issue

Section

Jurnal Riset Akuntansi Mercu Buana (JRAMB)